Pages

Minggu, 20 Februari 2011

UPAYA PENJANGKAUAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DANA SEHAT JPKM

BAB I
PENDAHULUAN
1.ATAR BELAKANG
Tujuan Nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional yang berkesinambungan. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kehidupan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Dalam melaksanakan pembangunan kesehatan Indonesia banyak menghadapi tantangan. Adanya krisis multidimensi (politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan) berdampak luas terhadap peri kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, diantaranya meningkatnya pengangguran dan jumlah penduduk miskin, menurunnya derajat kesehatan penduduk yang akhirnya berpengaruh pada mutu sumber daya manusia Indonesia. Adanya tantangan tersebut menuntut untuk melakukan pembaharuan di bidang kesehatan. Yaitu dengan menetapkan Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan sebagai strategi pembangunan nasional untuk mewujudkan misi pembangunan kesehatan yaitu Indonesia Sehat 2010. Gambaran masyarakat Indonesia yang ingin dicapai di masa depan adalah masyarakat, bangsa, dan negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau layanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setingi-tingginya di seluruh wilayah Indonesia.
2. Dengan diberlakukannya UU No.22 Th 1999 tentang Pemerintah Daerah, mencerminkan semakin pentingnya peranan daerah dalam menyelenggarakan pembangunan nasional. Berdasarkan visi Indonesia Sehat 2010 tersebut berhasil menetapkan paradigma pembangunan kesehatan yaitu Konsep Paradigma Sehat, suatu paradigma yang menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan sebagai investasi bangsa dan kesehatan menjadi titik sentral pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan kebijakan otonomi daerah, desentralisasi merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Indonesia Sehat 2010 dan misi pembangunan kesehatan.
Salah satu wujud peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan yaitu dalam upaya penjangkauan pelayanan kesehatan. Adanya krisis multi dimensional berimbas juga dalam bidang kesehatan yaitu semakin mahalnya pelayanan kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam upaya penjangkauan pelayanan kesehatan. Wujud peran serta masyarakat salah satunya melalui Dana Sehat JPKM. JPKM merupakan metode penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama melalui pembiayaan pra upaya. JPKM merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang memberikan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya suatu jaminan terhadap kasehatannya. Sehingga diperlukan suatu pengembangan JPKM sehingga masyarakat menjadi masyarakatmandiri dalam upaya peningkatan kesehatannya tanpa tergantung oleh pihak lain. Dengan demikian tujuan dari Indonesia Sehat 2010 dapat terpenuhi.
Adanya UU No 23 Th 1992 tentang kesehatan, tercantum beberapa pasal tentang peran serta masyarakat. Hal ini membuktikan adanya perhatian pihak penentu kebijakan yang telah memahami peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Peran serta masyarakat amat menentukan keberhasilan, kemandirian, dan kesinambungan pembangunan kesehatan. Peran serta masyarakat merupakan wujud kemandirian agar masyarakat menjadi berdaya tanpa tergantung pihak luar.
1.perumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai wujud peran serta masyarakat melalui program dana sehat JPKM dalam rangka mewujudkan kemandirian dalam penjangkauan upaya pelayanan kesehatan, yaitu meliputi :
1.Pengertian dan perkembangan dana sehat JPKM
2.Bentuk-bentuk dana sehat JPKM
3.tata hubungan kerja pelaku dana sehat JPKM
4.Paket pemeliharaan kesehatan pada dana sehat JPKM

BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian dan Perkembangan Dana Sehat JPKM
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu konsep metode penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna ( preventif, promotif, rehabilitatif, dan kuratif ) berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan pra upaya.
Sejarah adanya JPKM di Indonesia diawali berkembangnya dana sehat. Sejak pendekatan PKMD (Pembangunan Masyarakat Desa) digunakan pada tahun 1974, dana sehat mulai marak, meski dalam bentuk sederhana. Adanya peningkatan kebutuhan masyarakat akan kesehatan membuat semakin luasnya keinginan membentuk dana sehat dan membesarkan liputan wilayah dana sehat. Bila awalnya dana sehat hanya terbatas pada desa, kini sudah merambah ke tingkat kecamatan bahkan kabupaten. Meningkatnya ability to pay masyarakat dan meningkatnya demand mereka pada pemeliharaan kesehatan, sehingga pemerintah menyiapkan alternatif untuk memenuhi kebutuhan melalui UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Pembinaan Dana Sehat diarahkan pada pembentukan JPKM sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
Perkembangan konsep JPKM tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan kesehatan di dunia khususnya Amerika Serikat. Pada tahun 1970-an dan awal 1980-an di USA terjadi perkembangan pesat model HMO (Health Maintenance Organization) yang disebut-sebut lebih baik dari sistem asuransi pertanggungan kerugian (indemnity insurance) yang sebelumnya telah berkembang. Sejak saat itu model-model pembiayaan yang lebih terkendali terus berkembang dan dikenal dengan model ‘managed care’ yang banyak mempengaruhi JPKM di Indonesia.
Perkembangan JPKM di Indonesia dimulai sejak tahun 1982 dan dikenal dengan konsep DUKM (Dana Upaya Kesehataan Masyarakat). Konsep DUKM merupakan suatu rumusan tentang prinsip-prinsip pembiayaan kesehatan yang terintegrasi dengan penyediaan pelayanan kesehatan. Dalam perkembangannya, konsep DUKM lebih dioperasionalkan dalam pelaksanaannya yang kemudian disebut JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat).
Operasionalisasi dari UU No. 23 tahun 1992 yaitu melalui Permenkes No. 527/Menkes/Per/VII/1993 tentang Penyelenggaraan JPKM. JPKM merupakan penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan dengan pembayaran tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengaan tagihan provider mengalami kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihaan JPKM terhadap sistem asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya.
Peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan dana sehat JPKM disusun agar JPKM berkembang sesuai dengan tujuan normatif pembangunan kesehatan yaitu pemerataan, efisiensi, mutu dan berkesinambungan. Dengan peraturan-peratuan tersebut, diharapkan penyelenggaraan JPKM akan mengikuti suatu mekanisme yang menjamin tercapainya tujuan tersebut. Mekanisme tersebut terdiri dari 7 prinsip penyelenggaraan JPKM yaitu :
1.adanya ikatan kerja sama antara Bapel (Badan Penyelenggara) dengan PPK (Penyelenggara Pelayanan Kesehatan) dan antara Bapel dengan peserta.
2.adanya mekanisme pengendalian mutu oleh Bapel.
3.adanya pemantauan pemanfaatan pelayanan kesehatan.
4.adanya penanganan keluhan peserta dan PPK
5.pembayaran PPK oleh Bapel melalui pra upaya dengaan cara kapitasi atau anggaran
6.adanya bagi hasil antara Bapel, PPK dan peserta.
7.adanya pemeliharaan kesehatan yang paripurna dalam bentuk paket pemeliharaan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis
1.Bentuk-Bentuk Dana Sehat JPKM
Krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan pemerintah menetapkan perlunya perluasan program JPKM. JPKM telah dinyatakan sebagai pilar stategi yang harus dilaksanakan untuk mendukung Indonesia Sehat 2010, yang telah ditetapkan sebagai visi pembangunan kesehatan di Indonesia. Dana sehat JPKM merupakan suatu upaya pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan atas usaha bersama dan kekeluargaan dengan pembiayaan secara pra upaya dan bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya dana sehat JPKM terbagi dalam beberapa bentuk berdasarkan kepesertaannya yaitu :
1.1.Administrasi Wilayah
Peserta kelompok ini berdasarkan wilayah administrasi atau tempat tinggalnya seperti RT, RW, Desa, Kecamatan atau yang lainnya. Dana sehat ini merupakan pengembangan dari kegiatan seperti Posyandu, Polindes dan sebagainya.
1.2. Institusi Sekolah
Peserta ini dibentuk melalui instansi sekolah sebagai tindak lanjut dari kegiatan UKS. Berdasarkan tingkatannya ada dana sehat tingkat SD, SLTP, SMU serta mungkin Perguruan Tinggi.
1.3. Institusi Keagamaan
Pesertanya adalah simpatisan atas kesadaran anggota berdasarkan organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah, NU, Perdaki dan sebagainya.
1.4.Organisasi Koperasi
Pesertanya merupakan salah satu kegiatan koperasi yang bersangkutan.
1.5.Kelompok Seminat
Pesertanya didasarkan pada keanggotaan seseorang pada kelompok tertentu seperti pedagang kaki lima, akseptor KB, Petani dan sebagainya.
Tata Hubungan Kerja Pelaku Dana Sehat JPKM
Para pelaku dana sehat JPKM terdiri dari Bapim (Badan Pembina), Bapel (Badan Penyelenggara), PPK (Penyelenggara Pelayanan Kesehatan) dan Peserta. Hubungan diantara para pelaku merupakan suatu siklus yang saling berkait. Secara singkat hubungan kerja para pelaku dan sehat JPKM yaitu peserta yang telah mendaftar ke Bapel menjadi anggota dana sehat JPKM membayar iuran pra bayar secara teratur yang besarnya disesuaikan dengan kesepakatan kontrak dalam rangka mendapatkan pelayanan kesehatan paripurna. Bapel sebagai penyelenggara dana sehat JPKM menjalin kerjasama dengan PPK untuk memberi pelayanan kesehatan paripurna kepada anggotanya (peserta). Tugas dan fungsi dari masing-masing pelaku dana sehat JPKM yaitu :
1.Bapim JPKM
Bapim terdiri dari Bapim Pusat (Dirjen Binkesmas), Bapim Propinsi (Kaddinkes) dan Bapim Kabupaten/Kota. Tugas dan fungsi Bapim JPKM dijabarkan dalam Catur Langkah dan Tri Karya yaitu :
1.1.analisis potensi, menilai apakah suatu JPKM layak dikembangkan di suatu tempat, yang meliputi analisis target populasi, analisis pemeliharaan kesehatan, analisis keuangan, analisis organisasi dan manajemen.
2.mengembangan modal dan strategi, yaitu menetapkan alternatif model penyelenggaraan JPKM di wilayah Propinsi/ Kabupaten/Kotamadya dan merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan informasi pada analisis potensi.
3.Pelaksanaan, meliputi
1.Advokasi, sosialisasi dan edukasi. Advokasi merupakan pendekatan yang ditujukan pada para pengambil keputusan sektor terkait. Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung terlaksananya program JPKM.
2.Regulasi, yaitu menetapkan dasar kebijakan dan operasional penyelenggaraan JPKM baik mengenai perizinan maupun akreditasi Bapel.
3.Peningkatan kinerja para pelaku JPKM, yaitu meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok para pelaku JPKM.
4.Monitoring dan evaluasi, yaitu pemantauan terhadap para pelaku JPKM yaitu Bapel, PPK dan peserta untuk meningkatkan kinerja pelaku JPKM. Pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari Bapim Pusat, Bapim Propinsi, Bapim Kabupaten/Kota, Bapel, PPK, dan Peserta.
2.Bapel
Merupakan badan penyelenggara JPKM yang berbentuk badan hukum dapat berupa BUMN, BUMD, PT dan koperasi. Tugas dan fungsinya yaitu :
1.1.Menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan yang paripurna, terstruktur, bermutu dan berkesinambungan, yaitu dengan menjalin kerjasama dengan PPK
2.Melakukan pengelolaan keuangan secara cermat
3.Melakukan pengelolaan kepesertaan
4.Melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen
2.PPK
PPK merupakan pemberi pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Bapel untuk melaksanakan kerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. PPK bisa merupakan dokter umum, dokter gigi, bidan klinik, Puskesmas, dokter spesialis, rumah sakit, pelayanan konsultasi dan sebagainya. Sistem pembayaran PPK dengan menggunakan sistem kapitasi dan adanya ‘withold’ yaitu penangguhan sebagian pembayaran kapitasi sebesar 15-45 %. Pembayaran kapitasi mempunyai tujuan untuk mendorong upaya pemeliharaan pelayanan promotif dan preventif dan juga mengendalikan inflasi biaya kesehatan. Sedangkan ‘withold’ bertujuan agar PPK menjaga mutu pelayanan dan pembayaran ditunda tersebut diberikan pada akhir tahun jika PPK sudah menunjukkan performance sesuai kesepakatan.
1.Peserta
Peserta dana sehat JPKM adalah anggota masyarakat yang mendaftarkan diri dalam satuan keluarga, kelompok atau unit organisasi (perusahaan, sekolah/universitas, kelompok pedagang, organisasi kemasyarakatan, karyawan, organisasi kepemudaan) yang membiayai jaminan kesehatannya dengan iuran pra bayar dengan teratur kepada penyelenggara dana sehat JPKM.
Paket Pemeliharaan Kesehatan pada dana Sehat JPKM
Menurut Permenkes No. 527/Menkes/Per/VII/1993 paket pemeliharaan kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan. Pemeliharaan kesehatan yang paripurna (komprehensif) berarti disediakannya pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Paket pemeliharaan kesehatan pada dana sehat JPKM yaitu :
1.Paket pemeliharaan kesehatan standar
Paket ini wajib diselenggarakan oleh Bapel yang meliputi :
1.1.pelayanan rawat jalan, terdiri dari :
1.Pelayanan kesehatan pencegahan
2.Penyuluhan kesehatan
3.Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis
4.Pemulihan kesehatan
2.pelayanan rawat inap, terdiri dari 5 hari rawat inap
3.Pelayanan penunjang, terdiri dari :
1.Radio diagnostik dan atau ultrasonografi
2.Pemeriksaan labolatorium klinik
2.Paket pemeliharaan kesehatan tambahan
Paket ini hanya diselenggarakan Bapel bagi peserta yang telah ikut paket pemeliharaan kesehatan standar. Ini disesuaikan dengan kesepakatan antara peserta dan Bapel yang dilakukan secara tertulis.
Tujuan penetapan paket pemeliharaan kesehatan yaitu :
1.memberikan kepastian pada peserta dalam memperoleh perlindungan kesehatan melalui pelayanan kesehatan paripurna sesuai kebutuhan dan berkesinambungan.
2.menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu.
3.Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan.
4.Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan keterlibatan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan .
5.Memberikan kepastian terhadap kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan.
6.Sebagai pedoman bagi Bapel dalam melaksanakan pemerataan pelayanan kesehatan.

BAB III
PENUTUP
1. kesimpulan
1.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu konsep metode penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna (preventif, promotif, rehabilitatif, dan kuratif) berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan pra upaya.
2.Bentuk-bentuk dana sehat JPKM berdasarkan kepesertaannya meliputi administrasi wilayah, institusi sekolah, institusi keagamaan, organisasi koperasi, kelompok seminat.
3.Tata kerja para pelaku dana sehat JPKM merupakan suatu siklus kerja/kontrak antara Bapel, PPK, peserta dan awasi oleh Bapim JPKM.
4.Paket pemeliharaan kesehatan merupakan kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan. Paket tersebut meliputi paket pemeliharaan kesehatan standar dan paket pemeliharaan tambahan.
1.1.Saran
1.Perlunya peran pemerintah maupun pihak penyelenggara dana sehat JPKM secara aktif mensosialisasikan program dana sehat JPKM pada masyarakat agar program ini berkembang dalam rangka upaya pemeliharaan kesehatan paripurna.
2.Perlunya peran pemerintah dalam menyeleksi Bapel yang profesional dalam pengelolaan dana sehat JPKM dan adanya sanksi bagi Bapel dan PPK yang ‘nakal’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar